Kamis, 11 Juni 2015

Petasan


Ramadhan sudah di depan mata, siapkah diri untuk menyambutnya?
Petasan sudah siap? Mantap...


Bicara tentang petasan, dari wikipedia saya mendapatkan informasi bahwa benda tersebut salah satu fungsinya adalah untuk memeriahkan sebuah perayaan. Mungkin maksudnya suara dan warna-warni yang dihasilkan petasan dan kembang api itulah yang membuat meriah sebuah acara. Sehingga, sebagian orang menggunakan petasan dan kembang api untuk memeriahkan datangnya Ramadhan.

Namun tepatkah jika kita memeriahkan Ramadhan dengan petasan dan kembang api?

Sudah banyak korban dari petasan dan kembang api. Ada yang cedera fisik, ada juga yang cedera hati. Bagaimana tidak? Rumahnya yang hangus terbakar jelas akan mencederai hati. Lebih-lebih lagi yang mendapat luka bakar, sudah perih di kulit, perih di hati lagi. Itu terjadi kalau penggunanya tidak berhati-hati.

Kalaupun penggunanya tetap berhati-hati, ledakan petasan yang nyaring membuat orang kaget, jantung berdebar, bahkan mengakibatkan gangguan pendengaran. Hal ini jelas bukan merupakan sesuatu yang baik, sebab merugikan dan mengganggu orang lain.

Ramadhan adalah bulan yang suci, bulan yang di dalamnya ada malam yang mengandung keutamaan seribu bulan, bulan yang pada saat itu kitab suci diturunkan. Masih mau menyambutnya dengan mengganggu orang lain, mengancam keselamatan, dan menghabiskan banyak rupiah untuk kesenangan sesaat yang menderitakan orang lain? Sementara ‘celengan’ untuk membukakan orang-orang berpuasa tersebar di penjuru kota.

So, tukarlah kesenangan sesaat dari petasan itu dengan kesenangan yang kekal di akhirat. Gunakan uangmu dengan bijak, didapat dengan cara yang baik, dipergunakan untuk sesuatu yang baik pula. Insya Allah berkah lah hidup ini.

Dari Zaid bin Kholid AL-Juhani berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memberi buka orang puasa, maka baginya pahala semisalnya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.” HR. Tirmizi, 807. Ibnu Majah, 1746. Dan dishohehkan oleh Ibnu Hibban, 8/216. Dan oleh Al-Bany di shoheh Al-Jami’, 6415. (sumber: http://islamqa.info/id/12598)


Meskipun demikian, bukan berarti dengan itu kita terlepas dari kewajiban berpuasa selama bulan Ramadhan ya. Sebab melakukan puasa di bulan Ramadhan itu hukumnya wajib dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar